Jilid Kedelapan Tafsir al-Qurthubî: Penafsiran Surah al-Mâ’idah, Hukum Halal-Haram hingga Prinsip Keadilan Universal
Kairo — Jilid kedelapan Tafsir al-Qurthubî berfokus pada penafsiran Surah al-Mâ’idah, surah kelima dalam Al-Qur’an yang turun di Madinah. Surah ini dikenal dengan kandungan hukum-hukum syariat yang tegas, khususnya mengenai makanan halal-haram, sumpah, perjanjian, hingga hukum pidana seperti hudud. Imam al-Qurthubî, dengan pendekatan fikihnya, membedah setiap ayat menjadi panduan praktis bagi umat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
🔹 Awal Surah: Menepati Janji dan Perjanjian
Imam al-Qurthubî membuka penafsirannya dengan ayat pertama:
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (janji-janji) itu.”
Menurutnya, ayat ini adalah landasan besar bagi seluruh perjanjian, baik dengan Allah (seperti janji ibadah), sesama manusia (akad nikah, jual beli), maupun dengan masyarakat luas (perjanjian sosial dan politik). Ia menegaskan, siapa yang mengingkari janji berarti merusak tatanan hidup dan menentang syariat.
🔹 Hukum Makanan: Halal, Haram, dan Kesucian
Al-Qurthubî menafsirkan secara detail mengenai makanan yang halal dan haram. Ayat-ayat awal Surah al-Mâ’idah membahas hewan ternak, daging yang diharamkan, serta aturan penyembelihan.
Ia menekankan prinsip kesucian makanan: bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga soal ketaatan kepada Allah. Bahkan, ia membahas panjang lebar mengenai hukum memakan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.
Di sini, al-Qurthubî juga menjelaskan kebolehan memakan makanan Ahli Kitab, namun tetap dengan batasan tertentu agar tidak menimbulkan mudarat bagi akidah maupun kesehatan umat Islam.
🔹 Larangan Berburu Saat Ihram
Jilid ini juga mengupas hukum berburu dalam keadaan ihram. Imam al-Qurthubî menegaskan bahwa larangan ini adalah bentuk ujian kesabaran dan penghormatan terhadap syiar Allah ketika seorang Muslim sedang menunaikan ibadah haji atau umrah.
🔹 Hudud: Pidana Pencuri dan Peminum Khamr
Bagian penting dalam Surah al-Mâ’idah adalah hukum hudud, yang dibahas panjang lebar oleh al-Qurthubî.
- Hukum pencuri: Ayat “Potonglah tangan keduanya (laki-laki dan perempuan) yang mencuri” (QS. al-Mâ’idah: 38) dijelaskan bukan sebagai bentuk kekejaman, melainkan sebagai mekanisme keadilan sosial. Imam al-Qurthubî menegaskan syarat-syarat pencurian yang membuat pelaku wajib dikenai hukuman ini, sehingga tidak diterapkan sembarangan.
- Hukum khamr: Al-Qurthubî menguraikan bahwa minuman keras diharamkan secara bertahap, dan Surah al-Mâ’idah menegaskan pengharaman total. Ia mengaitkan bahaya khamr dengan rusaknya akal, yang merupakan nikmat paling berharga bagi manusia.
🔹 Hukum Qishash: Keadilan dalam Kasus Pembunuhan
Ayat yang berbunyi “Barangsiapa membunuh satu jiwa bukan karena jiwa (dibunuhnya orang itu), atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.” (QS. al-Mâ’idah: 32) ditafsirkan Imam al-Qurthubî sebagai prinsip kesakralan jiwa manusia.
Ia menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan betapa besar dosa pembunuhan, dan betapa mulianya memberi kehidupan atau menyelamatkan satu jiwa.
🔹 Prinsip Keadilan Universal
Imam al-Qurthubî memberi perhatian khusus pada ayat yang berbunyi:
“Janganlah kebencian suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. al-Mâ’idah: 8).
Menurutnya, ayat ini adalah salah satu pondasi hukum Islam yang universal, yang berlaku untuk siapa pun, baik Muslim maupun non-Muslim. Ia menegaskan, hukum Allah harus ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun terhadap musuh sekalipun.
🔹 Dialog dengan Ahli Kitab
Jilid kedelapan juga banyak memuat tafsir ayat-ayat yang menyinggung perdebatan dengan Ahli Kitab. Imam al-Qurthubî membedah argumentasi Al-Qur’an terhadap orang Yahudi dan Nasrani, khususnya mengenai pelanggaran mereka terhadap hukum Taurat dan Injil.
Namun, ia juga menekankan sisi toleransi Islam, seperti dalam ayat yang membolehkan menikahi perempuan Ahli Kitab dan memakan sembelihan mereka, dengan tetap menjaga akidah dan batasan syariat.
🔹 Kisah Nabi Isa dan Mukjizatnya
Menjelang akhir surah, Imam al-Qurthubî menafsirkan ayat-ayat tentang Nabi Isa dan mukjizat beliau, termasuk kisah turunnya hidangan dari langit (al-Mâ’idah). Ia menekankan bahwa mukjizat ini adalah bukti kekuasaan Allah, sekaligus peringatan agar manusia tidak kufur setelah melihat tanda-tanda kebesaran-Nya.