Jilid Ketujuh Tafsir al-Qurthubî: Kedalaman Tafsir Surah an-Nisâ’, dari Hak Perempuan hingga Tata Kehidupan Sosial
Kairo — Memasuki jilid ketujuh, Tafsir al-Qurthubî menghadirkan penjelasan rinci mengenai Surah an-Nisâ’, surah yang terdiri dari 176 ayat dan menjadi salah satu fondasi hukum sosial dalam Islam. Imam al-Qurthubî, dengan gaya penafsirannya yang menekankan aspek fikih, hukum, dan makna bahasa, mengupas ayat demi ayat secara teliti, terutama menyangkut hak perempuan, warisan, pernikahan, dan keadilan sosial.
🔹 Surah yang Paling Lengkap Membahas Hak Perempuan
Imam al-Qurthubî menegaskan bahwa Surah an-Nisâ’ adalah surah yang paling banyak berbicara tentang perempuan. Ia memulai dengan menjelaskan ayat pertama:
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan dari padanya Allah menciptakan istrinya (Hawa).”
Menurut al-Qurthubî, ayat ini menegaskan kesetaraan asal-usul manusia. Tidak ada alasan bagi laki-laki untuk merendahkan perempuan, sebab keduanya berasal dari jiwa yang sama.
🔹 Hukum Warisan dan Pembagian yang Adil
Salah satu pembahasan utama dalam jilid ini adalah hukum warisan (faraidh). Imam al-Qurthubî menafsirkan ayat-ayat yang secara detail mengatur pembagian harta waris antara anak, orang tua, saudara, dan kerabat lain.
Ia menjelaskan filosofi di balik pembagian ini: bukan sekadar angka matematis, tetapi cerminan keadilan Allah. Ia menolak keras pandangan yang menilai hukum warisan Islam tidak adil terhadap perempuan. Menurutnya, bagian yang berbeda antara laki-laki dan perempuan justru selaras dengan tanggung jawab sosial masing-masing.
🔹 Poligami dan Keadilan dalam Rumah Tangga
Salah satu ayat paling terkenal dari Surah an-Nisâ’ adalah ayat ke-3, yang berbicara tentang poligami.
“Nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.”
Al-Qurthubî menekankan bahwa izin poligami dalam Islam bukanlah perintah, melainkan ruhsah (keringanan) dengan syarat mutlak: keadilan. Ia menegaskan, jika suami tidak mampu berbuat adil, maka poligami haram hukumnya.
🔹 Hak Perempuan dalam Pernikahan
Jilid ketujuh juga membahas hak-hak perempuan dalam pernikahan, seperti mahar, nafkah, dan perlindungan dari kekerasan. Al-Qurthubî mengecam keras praktik jahiliyah yang merampas hak perempuan, bahkan ada yang mewarisi perempuan secara paksa.
Ia menafsirkan ayat: “Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi perempuan dengan jalan paksa” (QS. an-Nisâ’: 19), sebagai revolusi hukum Islam yang menghapus tradisi zalim terhadap perempuan.
🔹 Keadilan Sosial dan Perlindungan Anak Yatim
Tema penting lain adalah perlindungan anak yatim. Imam al-Qurthubî menegaskan bahwa Islam menaruh perhatian besar pada mereka. Ia menafsirkan ayat tentang larangan memakan harta anak yatim secara zalim, dan menyebut dosa tersebut sebagai salah satu dosa besar yang mendatangkan murka Allah.
Menurutnya, perhatian Islam terhadap anak yatim adalah wujud nyata keadilan sosial.
🔹 Hubungan Muslim dan Non-Muslim
Dalam jilid ini, al-Qurthubî juga membahas relasi antara Muslim dan Ahli Kitab, terutama terkait pernikahan dan hukum makanan. Ia menjelaskan kebolehan menikahi perempuan Ahli Kitab, namun tetap mengingatkan akan risiko sosial dan akidah yang bisa terjadi.
🔹 Hukum Pidana: Qishash dan Hudud
Jilid ketujuh juga menyinggung hukum pidana, khususnya tentang qishash (balasan setimpal dalam kasus pembunuhan). Imam al-Qurthubî menjelaskan ayat-ayat yang menekankan keadilan hukum serta hak ahli waris korban untuk memaafkan pelaku dengan kompensasi diyat.
Ia menegaskan bahwa hukum Islam bukan bertujuan balas dendam, tetapi menjaga keteraturan dan mencegah kekacauan sosial.
🔹 Tanggung Jawab Kepemimpinan
Di bagian akhir, al-Qurthubî membahas ayat yang menyinggung kepemimpinan:
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain.” (QS. an-Nisâ’: 34).
Ia menegaskan bahwa kepemimpinan suami bukanlah bentuk penindasan, tetapi tanggung jawab besar untuk menjaga, melindungi, dan memenuhi hak-hak istrinya.