Jilid Keempat Tafsir al-Qurthubî: Dari Wasiat, Jihad, hingga Kisah Para Nabi
Kairo — Setelah dalam jilid ketiga banyak membahas hukum keluarga, muamalah, dan larangan riba, Tafsir al-Qurthubî Jilid 4 semakin memperkaya khazanah keilmuan Islam dengan menyingkap tema wasiat, jihad, larangan khamr, hingga kisah-kisah teladan para nabi. Imam al-Qurthubî dalam jilid ini tampil dengan ciri khasnya: menggabungkan tafsir ayat secara bahasa, fikih, akidah, dan sejarah yang saling melengkapi.
🔹 Hukum Wasiat dan Warisan: Keadilan dalam Harta
Pembahasan awal jilid ini mengupas hukum wasiat dan pembagian warisan yang diatur dalam Surah al-Baqarah. Al-Qurthubî menekankan pentingnya menjaga hak-hak ahli waris dan menghindari penyalahgunaan harta peninggalan. Ia menguraikan perbedaan pendapat ulama mengenai kadar maksimal wasiat, hak anak yatim, dan larangan merugikan ahli waris tertentu.
Dalam paparannya, al-Qurthubî menegaskan bahwa Islam menempatkan keadilan sebagai pondasi dalam setiap pengaturan harta, sehingga tidak ada pihak yang dizalimi.
🔹 Jihad dan Pembelaan Diri
Tema besar lain dalam jilid ini adalah ayat-ayat tentang jihad. Imam al-Qurthubî menjelaskan bahwa jihad bukan semata-mata perang ofensif, tetapi lebih kepada pembelaan diri ketika umat Islam diserang.
Ia menafsirkan ayat “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas…” (al-Baqarah: 190) dengan penekanan pada etika perang Islam. Umat Islam diperintahkan untuk tidak membunuh non-kombatan, tidak merusak tanaman, dan tidak menghancurkan tempat ibadah. Dengan demikian, al-Qurthubî menggambarkan Islam sebagai agama yang mengatur jihad dengan batasan moral yang jelas.
🔹 Larangan Khamr: Dari Tahapan hingga Pengharaman Total
Al-Qurthubî dalam jilid ini juga menafsirkan ayat-ayat tentang khamr (minuman memabukkan). Ia menunjukkan bagaimana pengharaman khamr datang secara bertahap:
- Tahap pertama: hanya disebutkan ada manfaat dan mudarat.
- Tahap kedua: larangan mendekati shalat dalam keadaan mabuk.
- Tahap terakhir: pengharaman mutlak atas khamr.
Imam al-Qurthubî menjelaskan hikmah di balik metode bertahap ini, yaitu agar masyarakat Arab yang saat itu akrab dengan minuman keras dapat berangsur-angsur meninggalkannya tanpa gejolak sosial yang besar.
🔹 Haji dan Umrah: Simbol Ketaatan
Dalam jilid ini, tafsir juga menyinggung ayat-ayat tentang ibadah haji dan umrah. Al-Qurthubî memaparkan tata cara ibadah haji, larangan ihram, hingga hikmah spiritual di balik setiap manasik.
Menurutnya, haji bukan sekadar ritual fisik, tetapi bentuk pengakuan seorang hamba atas kebesaran Allah. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesucian niat agar haji menjadi mabrur, bukan sekadar perjalanan ibadah formal.
🔹 Kisah-kisah Para Nabi: Hikmah dan Pelajaran
Jilid keempat ini dihiasi pula dengan kisah-kisah para nabi, terutama kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang diabadikan dalam Surah al-Baqarah. Al-Qurthubî mengurai makna ujian yang dijalani Ibrahim, dari perintah menyembelih putranya hingga pembangunan Ka‘bah bersama Ismail.
Setiap kisah selalu ditarik ke dalam pelajaran moral: kesabaran, kepatuhan, dan pengorbanan sebagai syarat kesempurnaan iman. Dengan gaya yang naratif, al-Qurthubî membuat pembaca seakan hadir langsung dalam perjalanan spiritual para nabi.
🔹 Metode Penafsiran: Argumentatif dan Kaya Rujukan
Seperti biasa, Imam al-Qurthubî tidak hanya menyampaikan tafsir dari satu sudut pandang. Ia mengutip berbagai pendapat ulama dari mazhab Maliki, Syafi‘i, Hanafi, dan Hanbali, kemudian menganalisisnya dengan cermat.
Pendekatan ini membuat tafsirnya tidak hanya menjadi kitab tafsir semata, tetapi juga ensiklopedia hukum Islam yang lengkap.