Lompat ke konten

Tafsir Al-Qurthuby Jilid III

Jilid Ketiga Tafsir al-Qurthubî: Polemik Riba, Nikah, hingga Kiblat Umat Islam

Kairo — Setelah membahas hukum-hukum dasar ibadah dan waris dalam jilid kedua, Tafsir al-Qurthubî Jilid 3 hadir dengan penekanan yang lebih luas pada muamalah (hubungan sosial-ekonomi), syariat pernikahan, dan ibadah umat Islam. Di jilid ini, Imam al-Qurthubî memberikan uraian gamblang mengenai ayat-ayat dalam Surah al-Baqarah yang berhubungan langsung dengan keseharian umat, mulai dari persoalan transaksi keuangan, arah kiblat, hingga kehalalan dan keharaman dalam makanan.

🔹 Perubahan Kiblat: Identitas Umat Islam

Salah satu bahasan monumental dalam jilid ketiga adalah perintah perubahan kiblat dari Baitul Maqdis di Yerusalem ke Ka‘bah di Makkah. Al-Qurthubî menafsirkan ayat ini dengan penuh ketelitian, menjelaskan hikmah besar di balik perintah tersebut. Menurutnya, perpindahan kiblat bukan sekadar perubahan arah shalat, tetapi simbol lahirnya identitas mandiri umat Islam yang terlepas dari dominasi tradisi Yahudi maupun Nasrani.

Ia juga menguraikan perbedaan pandangan ulama terkait hukum orang yang shalat dengan arah kiblat lama sebelum mengetahui perubahan tersebut.

🔹 Hukum Makanan Halal dan Haram

Pembahasan mengenai makanan halal dan haram juga menjadi sorotan. Al-Qurthubî menafsirkan ayat-ayat yang melarang memakan bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan selain atas nama Allah. Di sini, ia mengutip berbagai pendapat fuqaha tentang pengecualian, seperti dalam kondisi darurat (darûrah), serta bagaimana hukum penyembelihan yang sesuai syariat.

🔹 Nikah, Talak, dan Hubungan Keluarga

Jilid ketiga ini banyak memuat ayat-ayat tentang hukum keluarga. Al-Qurthubî menjelaskan aturan seputar pernikahan, perceraian, dan masa iddah. Ia memaparkan hukum menikahi wanita Ahlul Kitab, larangan menikahi musyrik, serta hak dan kewajiban suami-istri dalam rumah tangga.

Dalam masalah talak, ia merinci tata cara perceraian yang sah, masa tunggu (iddah) wanita, dan hak rujuk bagi suami. Semua dikupas dengan perbandingan pendapat empat mazhab besar, dengan kecenderungan mendukung pandangan mazhab Maliki.

🔹 Larangan Riba: Fondasi Ekonomi Islam

Salah satu tema besar dalam jilid ini adalah larangan riba. Ayat-ayat tentang riba dibahas dengan tegas oleh al-Qurthubî, menekankan bahwa riba merupakan bentuk kezaliman ekonomi yang merusak tatanan masyarakat.

Ia mengutip hadis Nabi ﷺ yang mengutuk pemakan riba, pemberi riba, penulis, hingga saksinya. Pembahasan ini tidak berhenti pada riba jahiliyah, tetapi juga membahas berbagai bentuk transaksi yang berpotensi mengandung unsur riba.

Dengan gaya argumentatif, al-Qurthubî menunjukkan betapa larangan riba adalah pondasi utama sistem ekonomi Islam, yang menolak eksploitasi dan menegakkan keadilan.

🔹 Ayat Kursi: Keagungan Tauhid

Di tengah pembahasan hukum, jilid ini juga memuat tafsir Ayat Kursi (al-Baqarah: 255), yang dianggap sebagai ayat paling agung dalam Al-Qur’an. Al-Qurthubî mengurai keagungan asma dan sifat Allah yang terkandung dalam ayat ini, menegaskan konsep tauhid, serta kedudukan ayat tersebut sebagai benteng perlindungan bagi orang beriman.

🔹 Metode Tafsir yang Hidup

Seperti jilid-jilid sebelumnya, al-Qurthubî selalu menampilkan metode tafsir yang hidup. Ia tidak hanya menafsirkan teks ayat, tetapi juga menghubungkannya dengan realitas sosial, hukum, dan akhlak. Setiap pembahasan selalu dilengkapi dengan perbandingan pendapat ulama, hadis-hadis pendukung, serta analisis bahasa Arab yang mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *