Tafsir al-Munîr Jilid V: Menafsirkan Surah al-Mâidah, Antara Hukum Halal-Haram dan Etika Toleransi Agama
Damaskus – Dalam Jilid V Tafsir al-Munîr, ulama besar kontemporer Dr. Wahbah az-Zuhailî memusatkan perhatiannya pada Surah al-Mâidah, sebuah surah yang dikenal sarat dengan aturan hukum dan prinsip-prinsip etika sosial. Melalui gaya penafsiran yang lugas, ilmiah, dan menyentuh aspek kehidupan modern, Wahbah menghadirkan panduan hidup Islami yang tetap relevan di tengah tantangan zaman.
Surah al-Mâidah dibuka dengan perintah menepati janji. Wahbah menekankan bahwa menjaga perjanjian merupakan bagian dari ketakwaan dan menjadi fondasi utama bagi masyarakat yang beradab. Ia mengaitkan ayat ini dengan konteks kontemporer, termasuk komitmen dalam perjanjian sosial, kontrak bisnis, dan kesepakatan antarnegara. Menurutnya, pelanggaran terhadap janji sama dengan meruntuhkan sendi kepercayaan dalam kehidupan bersama.
Salah satu tema paling menonjol dalam jilid ini adalah hukum makanan halal dan haram. Wahbah menjelaskan detail tentang kehalalan daging hewan tertentu, larangan darah dan bangkai, serta hukum penyembelihan. Ia juga mengulas hukum makanan dari Ahlul Kitab, memberikan batasan sekaligus kelapangan yang mencerminkan wajah toleran Islam. Dalam pandangannya, aturan halal-haram bukanlah sekadar ritual, melainkan cara menjaga kesucian jiwa dan kesehatan umat.
Di samping itu, Wahbah menguraikan hukum pernikahan dengan perempuan Ahlul Kitab, suatu tema yang selalu menjadi perbincangan dalam fiqh kontemporer. Dengan gaya analisis perbandingan madzhab, ia menegaskan bahwa kebolehan menikahi perempuan Ahlul Kitab memiliki syarat ketat, terutama terkait akidah dan perlindungan moral keluarga Muslim.
Jilid ini juga kaya dengan penjelasan tentang hudûd (sanksi pidana dalam Islam), seperti hukum pencurian, perzinahan, dan hukuman qishâsh. Wahbah menekankan bahwa syariat Islam hadir untuk menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hudûd bukanlah bentuk kekerasan, melainkan instrumen keadilan yang bertujuan menjaga keteraturan sosial.
Di sisi lain, Surah al-Mâidah juga memuat pesan-pesan persatuan dan toleransi antaragama. Wahbah mengulas panjang tentang ayat-ayat yang membicarakan hubungan dengan kaum Nasrani dan Yahudi. Ia menekankan bahwa Islam mengakui adanya persamaan nilai moral, namun tetap menegaskan batas-batas akidah. Sikap adil terhadap non-Muslim, menurutnya, merupakan perintah langsung dari Allah yang tidak boleh diabaikan.
Wahbah juga menyinggung peristiwa penting seperti kisah Nabi Isa ‘alaihissalâm dan para hawariyyin. Melalui ayat tentang permintaan jamuan dari langit, ia menjelaskan makna simbolik keimanan, kesabaran, dan kepasrahan total kepada kehendak Allah.
Lebih jauh, jilid ini menekankan pentingnya kepemimpinan yang adil. Wahbah menyoroti ayat-ayat yang melarang umat Islam mengangkat pemimpin yang mengkhianati agama atau menindas kaum Muslim. Namun ia juga menekankan prinsip hidup damai dengan komunitas lain selama tidak ada pengkhianatan dan permusuhan.
Menutup jilid ini, Wahbah menyampaikan pesan moral yang kuat: Islam adalah agama janji, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Surah al-Mâidah bukan hanya kumpulan hukum, melainkan pedoman hidup yang menekankan keseimbangan antara ibadah, etika, dan interaksi sosial lintas agama.
Dengan analisis tajam, argumentasi fiqh yang luas, serta refleksi sosial yang kontekstual, Tafsir al-Munîr Jilid V menjadi bukti kepiawaian Wahbah az-Zuhailî dalam menghadirkan al-Qur’an sebagai cahaya yang menuntun kehidupan umat di era modern.