Lompat ke konten

Tafsir al-Munîr Jilid IV

Tafsir al-Munîr Jilid IV: Menyibak Hukum Keluarga, Warisan, dan Keadilan dalam Surah an-Nisâ’

Damaskus – Dalam Jilid IV Tafsir al-Munîr, ulama besar kontemporer Dr. Wahbah az-Zuhailî menghadirkan penafsiran komprehensif atas Surah an-Nisâ’, salah satu surah terpanjang dalam al-Qur’an yang sarat dengan aturan kehidupan sosial, hukum keluarga, hingga prinsip keadilan universal. Dengan ketelitian seorang ahli fiqh perbandingan, Wahbah mengurai ayat demi ayat, menghadirkan panduan hidup yang relevan untuk umat Islam masa kini.

Sejak awal, surah ini menegaskan pentingnya takwa kepada Allah dan penghormatan terhadap hak-hak manusia, terutama kaum perempuan dan anak yatim. Wahbah menyoroti bahwa an-Nisâ’ adalah surah yang memperjuangkan keadilan sosial, menempatkan perempuan pada posisi yang mulia, serta mengatur tatanan keluarga dengan aturan syariat yang jelas.

Salah satu pembahasan utama dalam jilid ini adalah hukum warisan. Dengan cermat, Wahbah mengurai ayat-ayat faraidh, menjelaskan hak-hak ahli waris, serta hikmah di balik pembagian yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Ia menekankan bahwa pembagian ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari keseimbangan sosial-ekonomi yang dikehendaki Allah, karena tanggung jawab nafkah dalam Islam dibebankan kepada laki-laki.

Selain warisan, jilid ini juga mengupas hukum perkawinan dan poligami. Wahbah menegaskan bahwa poligami bukanlah kewajiban, melainkan rukhshah (keringanan) yang dibatasi dengan syarat ketat: keadilan. Tanpa kemampuan berlaku adil, seorang Muslim diperintahkan untuk cukup dengan satu istri. Penjelasan ini menjadi penyeimbang bagi polemik seputar poligami, menghadirkan wajah Islam yang rasional dan adil terhadap semua pihak.

Lebih jauh, Wahbah membahas hak-hak perempuan dalam rumah tangga, larangan menzalimi mereka, dan perintah untuk memperlakukan istri dengan ihsan. Ia menekankan bahwa rumah tangga dalam Islam dibangun di atas asas mawaddah, rahmah, dan musyawarah, bukan semata-mata relasi kekuasaan.

Di sisi lain, Surah an-Nisâ’ juga berbicara tentang hubungan sosial yang lebih luas. Wahbah menjelaskan tentang larangan memakan harta orang lain dengan cara batil, kewajiban menegakkan keadilan meskipun terhadap diri sendiri atau kerabat, serta prinsip perlindungan terhadap kaum lemah. Tafsir ini menghubungkan ayat-ayat tersebut dengan realitas kontemporer, seperti praktik korupsi, penindasan ekonomi, dan pelanggaran HAM, menjadikannya sangat relevan di era modern.

Tema lain yang mendapat sorotan adalah jihad dan pembelaan diri. Wahbah menjelaskan bahwa jihad dalam Surah an-Nisâ’ tidak hanya berarti peperangan fisik, tetapi juga perjuangan moral dan sosial untuk menegakkan kebenaran. Islam, menurutnya, tidak pernah mengajarkan agresi tanpa alasan, melainkan menekankan prinsip pertahanan dan keadilan.

Surah an-Nisâ’ juga menguraikan hubungan dengan Ahlul Kitab dan kaum munafik. Wahbah mengingatkan bagaimana al-Qur’an mengecam sikap munafik yang merusak persatuan umat, sekaligus menyeru umat Islam agar tetap berlaku adil kepada non-Muslim yang hidup berdampingan.

Menutup Jilid IV, Wahbah menyampaikan pesan moral besar: keadilan adalah fondasi masyarakat Islam. Baik dalam keluarga, harta, politik, maupun hubungan antaragama, Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip utama yang tidak boleh diganggu gugat.

Dengan penjelasan yang kaya, ilmiah, dan menyentuh realitas, Tafsir al-Munîr Jilid IV tidak hanya sekadar tafsir hukum, tetapi juga refleksi moral yang menghidupkan kembali pesan abadi Surah an-Nisâ’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *