Lompat ke konten

Tafsir Al-Manar Jilid VIII

Tafsir al-Manâr Jilid 8: Hikmah Kehidupan dari Surat al-Anfâl dan at-Tawbah

Kairo – Jilid kedelapan Tafsir al-Manâr memasuki pembahasan Surat al-Anfâl dan at-Tawbah, dua surah Madaniyah yang erat kaitannya dengan tema jihad, strategi perang, perdamaian, dan pengelolaan masyarakat Islam. Melalui tafsir ini, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha menampilkan pemahaman yang kritis, rasional, sekaligus penuh muatan sosial-politik, sehingga ayat-ayat yang membahas konflik tidak sekadar dipahami dalam kerangka militer, melainkan juga sebagai strategi peradaban.

Pada penafsiran Surat al-Anfâl, Abduh menekankan konteks Perang Badar, perang besar pertama umat Islam. Ia menjelaskan bahwa kemenangan kaum muslimin bukanlah hasil jumlah pasukan atau kekuatan senjata, melainkan buah dari iman, disiplin, dan kepatuhan terhadap Rasulullah ﷺ. Pesan moralnya adalah bahwa kejayaan umat Islam di setiap zaman hanya dapat diraih melalui keimanan yang kuat, kesatuan barisan, serta kepemimpinan yang amanah.

Tafsir ini juga menyoroti soal pembagian harta rampasan perang (anfâl). Abduh menegaskan bahwa aturan al-Qur’an tentang ghanîmah mencerminkan prinsip keadilan distributif: bahwa harta tidak boleh menumpuk pada segelintir orang, melainkan harus dibagikan secara adil demi kesejahteraan umat. Ia menghubungkannya dengan kritik terhadap sistem kolonial yang eksploitatif, yang memperkaya penjajah dan memiskinkan rakyat.

Ketika beralih pada Surat at-Tawbah, tafsir al-Manâr memberi sorotan kuat pada politik luar negeri Islam. Surah ini berbicara tentang perjanjian, pengkhianatan, dan sikap umat Islam terhadap pihak-pihak yang memusuhi mereka. Abduh menekankan bahwa Islam mengajarkan perdamaian selama ada komitmen keadilan, tetapi juga menuntut ketegasan ketika umat ditindas atau dikhianati.

Salah satu penafsiran yang sering menjadi sorotan adalah ayat tentang larangan kaum musyrik masuk Masjidil Haram serta ayat “pedang” yang dianggap memerintahkan memerangi kaum musyrik. Abduh dan Ridha menolak tafsir ekstrem. Mereka menjelaskan bahwa ayat tersebut turun dalam konteks pengkhianatan perjanjian Hudaibiyah. Dengan demikian, jihad bukan agresi membabi buta, melainkan respon terhadap ketidakadilan. Tafsir ini memperlihatkan wajah Islam yang tegas tetapi tetap adil.

Jilid ini juga membahas konsep zakat, infak, dan solidaritas sosial yang dijelaskan dalam at-Tawbah ayat 60. Abduh menegaskan bahwa zakat adalah sistem ekonomi Islam yang visioner, bertujuan mendistribusikan kekayaan, menolong fakir miskin, serta memperkuat struktur masyarakat. Ia mengkritik keras umat Islam yang melupakan zakat, sehingga kekayaan hanya berputar di kalangan elit.

Dalam dimensi politik, Rasyid Ridha memanfaatkan tafsir at-Tawbah untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintahan Islam yang lemah di zamannya. Ia menilai bahwa umat Islam jatuh ke jurang kolonialisme karena kehilangan ruh jihad, meninggalkan semangat pengorbanan, dan lebih sibuk dengan konflik internal. Tafsir ini pun menjadi seruan kebangkitan politik umat Islam dengan menjadikan al-Qur’an sebagai panduan strategi.

Secara keseluruhan, jilid kedelapan al-Manâr menghadirkan al-Qur’an sebagai kitab perjuangan: membangun kekuatan umat, menegakkan keadilan, serta mengatur relasi antara perang dan damai dengan penuh kebijaksanaan. Banyak sejarawan menilai bahwa tafsir ini adalah salah satu bacaan paling relevan untuk memahami konsep jihad dan perdamaian dalam Islam yang adil, proporsional, dan kontekstual.

Dengan demikian, jilid ini bukan hanya tafsir ayat, tetapi juga panduan strategi sosial-politik bagi umat Islam modern untuk menghadapi kolonialisme, menjaga persatuan, dan membangun kemandirian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *