Tafsir al-Manâr Jilid 5: Menggali Prinsip Keadilan dan Kebebasan dalam Surat al-Mâ’idah
Kairo – Jilid kelima Tafsir al-Manâr memasuki penafsiran Surat al-Mâ’idah, sebuah surah yang kaya dengan aturan hukum, prinsip etika sosial, serta dialog antara umat Islam dengan Ahli Kitab. Surah ini dianggap sebagai salah satu surah “konstitusional” dalam al-Qur’an karena memuat pedoman penting tentang halal-haram, kepemimpinan, dan hubungan antarumat beragama. Dalam tafsir ini, Muhammad Abduh bersama Rasyid Ridha menghadirkan pendekatan yang tidak hanya tekstual, tetapi juga rasional dan kontekstual.
Dari awal penafsirannya, al-Manâr menegaskan bahwa hukum-hukum dalam Surat al-Mâ’idah harus dipahami bukan sekadar perintah legal-formal, melainkan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Misalnya, dalam ayat-ayat tentang makanan halal dan haram, Abduh menjelaskan bahwa larangan-larangan tersebut memiliki dimensi kesehatan, spiritual, dan moral, bukan sekadar ritual. Dengan cara ini, tafsir ini memperlihatkan relevansi syariat Islam dengan kehidupan modern.
Salah satu sorotan besar dalam jilid ini adalah penafsiran terhadap ayat tentang kepemimpinan (al-Mâ’idah ayat 51) yang sering diperdebatkan. Abduh dan Ridha menegaskan bahwa larangan menjadikan “wali” dari kalangan non-Muslim harus dipahami dalam konteks politik dan loyalitas, bukan sebagai larangan mutlak berinteraksi sosial. Mereka menekankan bahwa Islam membolehkan kerja sama, perdagangan, dan hubungan damai dengan non-Muslim, selama tidak mengancam kedaulatan umat. Penafsiran ini dinilai progresif karena mengajarkan toleransi dan keterbukaan, sekaligus menjaga identitas umat.
Dalam ayat-ayat tentang keadilan, tafsir al-Manâr menggarisbawahi bahwa Islam menuntut keadilan universal, bahkan terhadap musuh sekalipun. “Janganlah kebencian suatu kaum membuat kalian berlaku tidak adil,” demikian ayat yang ditafsirkan dengan penuh tekanan moral. Abduh melihat ayat ini sebagai landasan etika global, relevan untuk membangun masyarakat modern yang plural dan berperadaban.
Tafsir ini juga memberi perhatian khusus pada ayat-ayat yang menceritakan dialog dengan Ahli Kitab. Abduh menekankan bahwa umat Islam harus bersikap adil, menghormati Nabi Isa dan ajarannya, namun tetap teguh pada keyakinan tauhid. Dengan pendekatan seperti ini, jilid kelima tidak hanya menjadi tafsir keagamaan, tetapi juga manifesto hubungan antaragama yang seimbang antara toleransi dan keteguhan iman.
Selain itu, pembahasan hukum pidana dalam Surat al-Mâ’idah, seperti hudud (potong tangan bagi pencuri) dan qishash, ditafsirkan dengan sangat hati-hati. Abduh menekankan bahwa penerapan hukum Islam harus mempertimbangkan keadilan sosial, pencegahan kejahatan, dan kemaslahatan umum. Ia menolak tafsir kaku yang memisahkan hukum dari konteks sosialnya.
Dengan gaya yang lugas dan reformis, jilid kelima al-Manâr menunjukkan wajah tafsir yang mampu menjawab tantangan kolonialisme, modernisasi, dan pluralitas agama. Banyak kalangan menyebut bagian ini sebagai salah satu tafsir paling berpengaruh dalam merumuskan konsep Islam yang adil, rasional, dan humanis.
Hingga kini, pembahasan Surat al-Mâ’idah dalam al-Manâr sering menjadi rujukan dalam diskursus modern tentang kepemimpinan politik, hubungan antaragama, dan hukum Islam. Ia menjadi bukti bahwa al-Qur’an, bila ditafsirkan dengan akal sehat dan visi peradaban, selalu siap menjawab problematika lintas zaman.