Tafsir al-Manâr Jilid 2: Menafsirkan Kehidupan Sosial Umat dari Al-Baqarah
Kairo – Setelah sukses menggugah dunia Islam dengan jilid pertama, Tafsir al-Manâr berlanjut ke Jilid 2, yang masih membahas rangkaian panjang dari Surat al-Baqarah ayat 253 hingga akhir surat. Bagian ini dianggap penting karena Surat al-Baqarah merupakan surah terpanjang dalam al-Qur’an, memuat berbagai aturan kehidupan yang menjadi pondasi syariat Islam.
Pada jilid ini, Syaikh Muhammad Abduh, yang penafsirannya kemudian dilanjutkan oleh muridnya Rasyid Ridha, menekankan dimensi sosial dan hukum yang terkandung dalam ayat-ayat al-Baqarah. Mulai dari hukum muamalah, pernikahan, perceraian, hingga warisan, semua dikaji bukan hanya dari aspek hukum kaku, tetapi juga dengan pertimbangan konteks sosial dan kemaslahatan umat.
Dalam tafsir ayat-ayat tentang puasa, Abduh menekankan hikmah spiritual dan kesehatan jiwa, bukan semata-mata kewajiban ritual. Ia mengajak umat untuk memahami puasa sebagai sarana melatih kesabaran, mengendalikan hawa nafsu, dan membangun solidaritas sosial dengan kaum fakir.
Saat menafsirkan ayat-ayat tentang riba, tafsir al-Manâr menunjukkan sikap progresif. Abduh menegaskan bahwa larangan riba adalah perlindungan terhadap keadilan ekonomi. Menurutnya, sistem riba hanya menguntungkan pemilik modal dan menindas kaum lemah, sehingga bertentangan dengan semangat Islam yang menegakkan keadilan sosial. Tafsiran ini dianggap relevan karena pada masa itu Mesir sedang berada di bawah tekanan sistem ekonomi kolonial yang eksploitatif.
Selain hukum-hukum ibadah dan muamalah, jilid kedua ini juga membahas konsep jihad dan perjuangan. Abduh menolak anggapan bahwa jihad identik dengan kekerasan tanpa alasan. Menurutnya, jihad adalah upaya mempertahankan diri, menjaga kehormatan, serta menegakkan kebenaran. Tafsir ini menjadi rujukan penting dalam membangun narasi Islam yang cinta damai, tetapi tetap tegas melawan penindasan.
Secara metodologis, jilid kedua menunjukkan karakter khas Tafsir al-Manâr: bahasa yang komunikatif, pendekatan rasional, dan penekanan pada relevansi sosial ayat-ayat al-Qur’an. Tafsir ini meneguhkan corak adabi ijtima‘i (sosial kemasyarakatan), menjadikan al-Qur’an sebagai sumber solusi bagi problematika umat.
Dengan terbitnya Jilid 2, tafsir ini semakin mendapat perhatian luas di dunia Islam. Banyak pembaca menilai, al-Manâr bukan sekadar tafsir, tetapi juga manifesto pembaruan yang mengajarkan bagaimana al-Qur’an dapat menjadi inspirasi gerakan kebangkitan umat.