Tafsir Ahkâm al-Qur’ân Karya Ibn al-‘Arabî, Rujukan Penting Fiqih dari Andalusia
Sejarah panjang tafsir Al-Qur’an mencatat nama besar Abû Bakr Muhammad ibn ‘Abd Allâh ibn al-‘Arabî al-Ma‘âfirî al-Ishbîlî, seorang ulama besar mazhab Mâlikî dari Andalusia yang wafat pada tahun 543 Hijriah atau 1148 Masehi. Ia bukanlah tokoh sufi Ibn ‘Arabî yang dikenal luas dengan ajaran wahdatul wujûd, melainkan seorang faqih dan mufassir yang mengabdikan hidupnya untuk mengkaji hukum Islam melalui kitab monumentalnya berjudul Ahkâm al-Qur’ân.
Kitab ini menjadi salah satu karya tafsir hukum paling berpengaruh dalam khazanah Islam. Tidak seluruh ayat Al-Qur’an dibahas, melainkan fokus pada ayat-ayat hukum yang jumlahnya mencapai ratusan. Dari persoalan ibadah seperti shalat, zakat, puasa, dan haji, hingga pembahasan mendalam tentang mu‘âmalah, pernikahan, talak, waris, pidana, qishash, diyat, hingga aturan tentang pemerintahan dan jihad, semuanya diteliti dengan cermat oleh Ibn al-‘Arabî.
Corak penulisan kitab ini kental dengan pendekatan fikih mazhab Mâlikî, tetapi tidak berhenti di situ. Sang penulis menampilkan perbandingan dengan mazhab-mazhab lain, seperti Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali, lalu mengkritisi pendapat yang dianggap lemah. Ia bahkan kerap menolak pandangan ulama besar bila tidak sesuai dengan dalil kuat dari Al-Qur’an maupun hadis. Sikap kritis dan tajam inilah yang membuat karya ini berbeda dari tafsir hukum lain pada zamannya.
Dalam menjelaskan ayat, Ibn al-‘Arabî tidak hanya menyebutkan hukum secara praktis, tetapi juga mengurai dasar istinbâth-nya melalui kaidah usûl fikih. Qiyâs, ijmâ‘, istihsân, dan ‘urf menjadi perangkat analisis yang dipadukan dengan riwayat hadis serta penilaian sanad. Pendekatan ini menjadikan Ahkâm al-Qur’ân sebagai kitab yang tidak hanya bernilai tafsir, tetapi juga ensiklopedi hukum Islam.
Kitab yang terdiri dari empat jilid ini telah lama menjadi rujukan penting di dunia Islam, khususnya dalam tradisi Malikiyah. Namun pengaruhnya meluas melampaui batas mazhab. Banyak fuqahâ’ menjadikannya sebagai sumber pembanding dalam memahami ayat-ayat hukum. Sejarawan bahkan menyebut karya ini sebagai tonggak penting sebelum lahirnya tafsir al-Qurthubî yang jauh lebih luas.
Hari ini, Ahkâm al-Qur’ân karya Ibn al-‘Arabî tetap dibaca dan dikaji, tidak hanya karena kedalaman ilmunya, tetapi juga karena ketegasan sikap penulisnya dalam menegakkan argumentasi hukum. Dari Andalusia hingga dunia Islam modern, kitab ini terus hadir sebagai saksi bahwa tafsir bukan sekadar penjelasan ayat, tetapi juga medan dialektika ilmu yang melahirkan warisan hukum Islam yang kokoh.