Lompat ke konten

Jilid III Tafsir al-Azhar

Jilid III Tafsir al-Azhar memusatkan perhatian pada Surat an-Nisa’, salah satu surat yang penuh dengan aturan sosial, hukum keluarga, dan keadilan. HAMKA menafsirkan ayat-ayat tentang perempuan, anak yatim, dan hukum waris dengan sangat hati-hati, sambil mengangkat pandangan progresif tentang peran perempuan dalam Islam. Ia menegaskan bahwa Islam hadir bukan untuk mengekang perempuan, tetapi justru untuk memuliakan mereka. Dengan adanya hak waris, perlindungan, dan penghormatan, Islam telah memberikan kedudukan yang jauh lebih tinggi dibandingkan tradisi jahiliyah.

HAMKA menolak pandangan yang menganggap Islam menindas perempuan. Ia menjelaskan bahwa aturan poligami, misalnya, justru merupakan pembatasan yang melindungi perempuan, bukan legitimasi untuk berbuat sewenang-wenang. Menurutnya, poligami yang adil hampir mustahil diwujudkan, sehingga pada hakikatnya Islam mendorong umat untuk berpegang pada monogami yang lebih harmonis. Selain itu, HAMKA membahas hukum-hukum sosial lain dalam Surat an-Nisa’, termasuk keadilan bagi anak yatim, perlindungan terhadap yang lemah, dan aturan jihad yang dihubungkannya dengan konteks perjuangan bangsa Indonesia melawan ketidakadilan.

Dalam jilid ini, Buya HAMKA semakin menegaskan corak tafsirnya yang menekankan keadilan sosial. Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang adil hanya bisa terbangun jika keluarga-keluarga dijaga dengan baik, perempuan diberi hak-haknya, anak-anak dilindungi, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Dengan gaya bahasa yang tajam, kadang puitis, dan seringkali diselingi pengalaman pribadi maupun refleksi sejarah bangsa, tafsir HAMKA pada jilid ini menjelma sebagai panduan moral dan sosial bagi umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *