Kairo – Jilid III Tafsir al-Marāghī melanjutkan penafsiran dari Surat an-Nisā’, sebuah surat penting yang sarat dengan hukum sosial, keluarga, dan kemasyarakatan. Ahmad Musthafa al-Marāghī dalam jilid ini menampilkan gaya penafsiran yang tajam sekaligus praktis, menghadirkan al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang sangat relevan dengan tantangan zaman modern.
Al-Marāghī memulai penafsiran dengan menjelaskan posisi perempuan dalam Islam, sebuah tema besar dalam Surat an-Nisā’. Ia menegaskan bahwa Islam datang membawa keadilan, mengangkat derajat perempuan, dan menolak segala bentuk penindasan. Penafsiran mengenai hak-hak perempuan, warisan, dan pernikahan, dijelaskan secara rinci dengan bahasa sederhana yang mudah dipahami. Ia menekankan bahwa hukum warisan bukan sekadar pembagian materi, tetapi juga mekanisme untuk menjaga keseimbangan sosial dan mencegah konflik dalam keluarga.
Selain itu, al-Marāghī menyoroti masalah poligami yang sering disalahpahami. Dalam tafsirnya, ia menekankan bahwa al-Qur’an memberikan izin poligami hanya dalam kondisi tertentu, dengan syarat utama adalah keadilan. Ia menegaskan bahwa keadilan itu sulit diwujudkan, sehingga monogami lebih dianjurkan sebagai bentuk stabilitas keluarga. Penjelasan ini menjadi salah satu sisi modern tafsir al-Marāghī yang membuatnya diterima luas di kalangan pembaca kontemporer.
Tema lain yang mendapat perhatian besar dalam jilid ini adalah masalah keadilan sosial. Al-Marāghī menafsirkan ayat-ayat tentang tanggung jawab pemimpin dengan menekankan pentingnya amanah dan integritas dalam memegang jabatan. Baginya, pemimpin bukanlah penguasa yang boleh bertindak sewenang-wenang, tetapi pelayan rakyat yang harus menegakkan hukum Allah. Ia menghubungkan hal ini dengan kondisi masyarakat Muslim pada zamannya yang tengah menghadapi kolonialisme, sehingga tafsirnya juga memuat semangat perlawanan dan kemandirian umat.
Dalam ayat-ayat tentang jihad, al-Marāghī tidak mengartikannya semata-mata sebagai peperangan, tetapi juga perjuangan menegakkan kebenaran, melawan penindasan, serta menjaga kehormatan umat. Ia menolak tafsir yang berlebihan yang menjadikan jihad hanya berwujud kekerasan, melainkan menjelaskannya dalam spektrum luas: pendidikan, ekonomi, dan perjuangan sosial.
Menariknya, al-Marāghī juga banyak menyinggung hubungan antaragama dalam Surat an-Nisā’. Ia menekankan bahwa Islam menghargai Ahli Kitab, namun tetap mengingatkan umat Islam untuk waspada terhadap manipulasi dan permusuhan yang pernah dilakukan sebagian dari mereka. Penafsirannya menghadirkan keseimbangan antara toleransi dan keteguhan akidah, sebuah pesan yang relevan di tengah kehidupan plural masyarakat modern.
Dengan Jilid III ini, al-Marāghī berhasil menunjukkan bahwa al-Qur’an adalah kitab yang hidup, yang mampu menjawab problematika keluarga, masyarakat, dan negara. Ia tidak hanya menafsirkan teks, tetapi juga menafsirkan realitas, sehingga pembacanya merasa dekat dan tercerahkan. Jilid ini kemudian dianggap sebagai salah satu bagian paling penting dalam karya tafsirnya, karena membahas sendi-sendi utama kehidupan sosial umat Islam.