Lompat ke konten

Tafsir al-Munîr Jilid II

Tafsir al-Munîr Jilid II: Mengupas Hukum-Hukum Syariat dari al-Baqarah Ayat 142 hingga 252

Damaskus – Perjalanan tafsir monumental karya Dr. Wahbah az-Zuhailî, Tafsir al-Munîr, berlanjut dalam Jilid II. Pada jilid ini, ulama besar asal Suriah itu membawa pembaca menyelami tafsir Surah al-Baqarah ayat 142 hingga 252, sebuah bagian penting yang sarat dengan aturan syariat dan tuntunan hidup umat Islam.

Jilid ini dibuka dengan penjelasan tentang perubahan kiblat, sebuah peristiwa monumental dalam sejarah Islam. Dr. Wahbah menafsirkan ayat ini dengan mendalam, menegaskan bahwa perubahan arah shalat dari Baitul Maqdis menuju Ka’bah adalah isyarat spiritual dan politik yang meneguhkan identitas umat Islam. Menurutnya, hal ini menandai lahirnya umat baru yang dipimpin oleh Nabi Muhammad ﷺ, yang membawa risalah universal dan independen dari tradisi Yahudi maupun Nasrani.

Memasuki ayat-ayat selanjutnya, tafsir ini semakin kaya dengan pembahasan hukum syariat. Wahbah menyinggung ibadah puasa, menjelaskan maknanya sebagai sarana pendidikan jiwa dan pengendalian diri. Ia menguraikan hikmah puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan melatih ketakwaan dan solidaritas sosial. Dalam penjelasan hukum, ia juga menyinggung keringanan bagi orang sakit, musafir, serta ketentuan fidyah.

Selain puasa, hukum zakat dan infak juga menjadi sorotan besar dalam jilid ini. Wahbah menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban sosial-ekonomi yang membangun keseimbangan masyarakat. Ia mengaitkannya dengan kondisi kontemporer, menekankan pentingnya zakat sebagai instrumen keadilan sosial yang mampu menekan kesenjangan antara kaya dan miskin.

Tidak hanya ibadah, Wahbah juga mengupas panjang lebar tentang hukum qishâsh dan diyat. Ia menafsirkan ayat-ayat ini sebagai wujud keadilan Islam yang menjaga hak-hak manusia. Qishâsh dipandang sebagai jalan untuk menegakkan keadilan dan mencegah kejahatan, sementara memberi ruang kepada pemaafan dan diyat sebagai alternatif penyelesaian yang lebih damai.

Di bagian lain, tafsir ini mengupas hukum pernikahan, perceraian, iddah, dan penyusuan, yang semuanya memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban keluarga dan masyarakat. Wahbah tidak hanya menjelaskan hukum-hukum fiqh dari berbagai mazhab, tetapi juga mengaitkannya dengan realitas sosial modern. Ia menegaskan pentingnya menjaga kehormatan keluarga dan keadilan dalam rumah tangga.

Salah satu bahasan paling menarik dalam jilid ini adalah tafsir mengenai perintah jihad dan larangan riba. Dr. Wahbah mengupas jihad sebagai kewajiban membela agama, tetapi ia menolak penafsiran ekstrem yang menjadikan jihad sebagai alat kekerasan buta. Jihad menurutnya adalah perjuangan di jalan Allah dengan aturan dan etika yang jelas.

Sementara itu, ayat-ayat tentang riba dijelaskan dengan rinci, termasuk perbedaan antara jual beli yang halal dan praktik riba yang diharamkan. Wahbah menegaskan bahwa riba adalah bentuk ketidakadilan ekonomi yang merusak masyarakat, sehingga Islam menutup rapat pintu-pintu menuju praktik tersebut. Ia juga menghubungkannya dengan sistem ekonomi modern, memperlihatkan relevansi larangan riba dalam menghadapi praktik kapitalisme global.

Jilid II ditutup dengan tafsir ayat tentang nafkah dan keutamaan infak di jalan Allah, yang diibaratkan seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, dan setiap bulir berisi seratus biji. Pesan ini menjadi penegasan bahwa amal kebaikan, sekecil apa pun, akan dibalas berlipat ganda oleh Allah.

Dengan gaya bahasa yang ilmiah namun mudah dipahami, Wahbah az-Zuhailî berhasil menghadirkan tafsir yang tidak hanya menjelaskan hukum, tetapi juga menghidupkan nilai-nilai moral dan spiritual. Tafsir al-Munîr Jilid II pun menjadi rujukan penting, terutama dalam memahami hukum Islam yang sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *