Tafsir Al-Mishbah Jilid V: Menggali Keadilan, Hak Sosial, dan Keteguhan Umat dari Surah al-Nisâ’ Ayat 24 hingga Surah al-Mâ’idah Ayat 82
Jakarta – Perjalanan intelektual Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah berlanjut pada Jilid V, yang menghadirkan penafsiran dari Surah al-Nisâ’ ayat 24 hingga Surah al-Mâ’idah ayat 82. Pada bagian ini, tafsir tidak hanya menyelami hukum-hukum keluarga, warisan, dan sosial, tetapi juga menyoroti prinsip-prinsip keadilan universal, hubungan antarumat beragama, serta nilai-nilai moral yang menjadi dasar masyarakat Islami.
Quraish Shihab membuka jilid ini dengan melanjutkan penjelasan hukum-hukum pernikahan. Ia menyoroti larangan menikahi perempuan tertentu, aturan mahar, hingga konsep pernikahan yang sehat. Menurutnya, ikatan pernikahan bukan sekadar hubungan biologis atau kontrak sosial, melainkan perjanjian suci yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang. Ia menegaskan bahwa keretakan rumah tangga kerap bermula dari ketidakpahaman pasangan terhadap nilai spiritual pernikahan sebagaimana digariskan al-Qur’an.
Lanjut pada pembahasan warisan, Quraish Shihab secara teliti menafsirkan ayat-ayat yang mengatur hak-hak ahli waris. Baginya, aturan ini menunjukkan betapa al-Qur’an menata keseimbangan antara hak laki-laki dan perempuan, antara generasi tua dan muda, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Ia menepis anggapan bahwa ketentuan waris al-Qur’an merugikan perempuan, dengan menunjukkan bahwa perempuan dalam beberapa kondisi justru memperoleh perlindungan lebih besar dibandingkan sistem hukum lain pada masa itu.
Bagian yang paling menarik dari Jilid V adalah penjelasan Quraish Shihab mengenai keadilan sosial dan hukum pidana dalam Islam. Saat menafsirkan ayat-ayat tentang qishâsh, hudûd, serta larangan membunuh jiwa tanpa hak, ia menekankan bahwa hukum Islam hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kehormatan manusia. Ia juga mengaitkan pesan ini dengan kondisi Indonesia modern, di mana keadilan hukum kerap dipertanyakan karena lemahnya integritas aparat dan ketidaksetaraan dalam proses peradilan.
Masuk pada Surah al-Mâ’idah, Quraish Shihab menyoroti kuatnya penekanan al-Qur’an terhadap janji, amanah, dan kontrak sosial. Surah ini diawali dengan perintah menepati akad, yang ia tafsirkan secara luas mencakup janji pribadi, perjanjian keluarga, hingga kontrak antarnegara. Menurutnya, krisis moral terbesar umat manusia justru terletak pada pengkhianatan terhadap amanah, baik dalam politik, ekonomi, maupun hubungan sosial.
Jilid V juga mengupas hukum makanan halal dan haram, termasuk pembahasan seputar sembelihan, minuman keras, dan perjudian. Quraish Shihab tidak berhenti pada penjelasan fiqh, tetapi membahas hikmah di balik ketentuan tersebut. Ia menegaskan bahwa larangan khamr dan maysir bukan sekadar aturan ritual, melainkan perlindungan terhadap akal sehat dan keharmonisan sosial. Dalam konteks kekinian, ia mengingatkan bahaya narkoba dan praktik perjudian modern yang merusak generasi muda.
Selain itu, tafsir ini memberikan perhatian besar terhadap hubungan antarumat beragama. Pada Surah al-Mâ’idah ayat 51 yang sering diperdebatkan, Quraish Shihab memberikan penjelasan mendalam bahwa larangan menjadikan sebagian golongan sebagai pemimpin bukanlah larangan mutlak berinteraksi dengan non-Muslim, melainkan larangan terhadap bentuk penguasaan yang mengancam kedaulatan dan keutuhan umat. Ia menegaskan pentingnya membangun hubungan harmonis dengan umat beragama lain, sebagaimana ditunjukkan Nabi Muhammad dalam berbagai perjanjian damai dengan komunitas non-Muslim di Madinah.
Menjelang akhir Jilid V, Quraish Shihab membahas ayat-ayat tentang kedekatan umat Islam dengan kaum Nasrani, khususnya yang bersikap adil dan rendah hati. Ia menekankan bahwa al-Qur’an tidak menutup ruang dialog antaragama, bahkan memberi penghormatan kepada mereka yang tulus mencari kebenaran. Pesan ini, menurutnya, sangat relevan di Indonesia yang plural, di mana toleransi dan kerjasama antaragama merupakan fondasi persatuan bangsa.
Dengan uraian panjang yang penuh kedalaman, Tafsir Al-Mishbah Jilid V tidak hanya menghadirkan hukum-hukum Islam secara tekstual, tetapi juga memaknai ruh dan hikmahnya untuk konteks kehidupan modern. Jilid ini menegaskan bahwa al-Qur’an hadir sebagai kitab moral, kitab hukum, dan kitab kehidupan, yang harus dibaca dengan hati, akal, dan pengalaman sosial.