Tafsir Al-Mishbah Jilid IV: Menyingkap Kisah Para Nabi dan Pelajaran Umat dari Surah Âli ‘Imrân Ayat 92 hingga Surah al-Nisâ’ Ayat 23
Jakarta – Tafsir Al-Mishbah karya Prof. Dr. M. Quraish Shihab kembali hadir dalam Jilid IV dengan sajian yang memadukan kedalaman tafsir klasik dan kehangatan bahasa modern. Pada jilid ini, pembahasan dimulai dari lanjutan Surah Âli ‘Imrân ayat 92 hingga awal Surah al-Nisâ’ ayat 23. Isinya sarat dengan ajaran tentang keikhlasan, keteguhan iman, hukum keluarga, serta kisah-kisah sejarah umat yang menyimpan pesan moral mendalam.
Di bagian awal, Quraish Shihab menggarisbawahi perintah Allah mengenai ketaatan berinfak dengan harta yang dicintai. Ia menegaskan bahwa kualitas iman seseorang tidak diukur dari kata-kata semata, melainkan dari sejauh mana ia rela melepaskan apa yang paling berharga demi kebaikan sesama. Quraish Shihab mengaitkan ayat ini dengan tantangan masyarakat modern yang sering terjebak pada budaya konsumtif dan menomorsatukan kepentingan pribadi.
Selanjutnya, jilid ini membawa pembaca pada kisah Perang Uhud yang terekam dalam Surah Âli ‘Imrân. Dengan gaya bahasa yang hidup, Quraish Shihab menggambarkan betapa peristiwa Uhud menjadi pelajaran berharga bagi umat Islam. Kekalahan di medan perang bukan sekadar kegagalan strategi, tetapi akibat dari kelengahan, cinta dunia, dan ketidaktaatan sebagian pasukan. Dari sini, ia menekankan pesan moral: kekuatan iman dan disiplin jauh lebih penting daripada jumlah dan senjata.
Quraish Shihab juga menyoroti sikap Rasulullah pasca-Perang Uhud, yang penuh kasih dan pengampunan kepada para sahabat yang khilaf. Ia mengaitkan sikap Nabi dengan kepemimpinan yang ideal: tegas dalam prinsip, tetapi lembut terhadap kelemahan manusia. Menurutnya, inilah teladan yang sangat relevan di tengah kondisi masyarakat kontemporer yang sering terpecah oleh konflik sosial dan politik.
Dalam bagian akhir Surah Âli ‘Imrân, tafsir ini mengajak pembaca merenungi doa orang-orang beriman yang teguh menghadapi cobaan. Quraish Shihab mengungkapkan bahwa doa-doa itu bukan sekadar permohonan spiritual, tetapi cermin dari jiwa yang optimis dan percaya pada janji Allah. Ia menekankan pentingnya kesabaran dan konsistensi amal saleh di tengah ujian zaman.
Memasuki Surah al-Nisâ’, jilid ini menghadirkan bahasan hukum-hukum sosial yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari umat. Quraish Shihab membuka dengan penekanan terhadap keadilan dan perlindungan hak-hak perempuan serta anak yatim. Ia menegaskan bahwa Surah al-Nisâ’ merupakan salah satu surah yang paling kuat dalam membela kelompok lemah, dengan menekankan keharusan menjaga amanah harta yatim dan melarang segala bentuk penzaliman.
Pada ayat-ayat awal, Quraish Shihab mengupas mengenai hukum pernikahan, poligami, dan keadilan rumah tangga. Ia menjelaskan bahwa izin poligami dalam al-Qur’an bukanlah anjuran, melainkan dispensasi darurat dengan syarat ketat: adanya keadilan yang nyata. Dengan perspektif kontemporer, ia menekankan bahwa keadilan itu nyaris mustahil diwujudkan secara sempurna, sehingga monogami tetap menjadi pilihan utama yang lebih sesuai dengan semangat al-Qur’an.
Lebih jauh, tafsir ini membahas tentang pembagian warisan, yang menurut Quraish Shihab merupakan salah satu bukti keadilan Allah dalam mengatur kehidupan sosial. Ia menjelaskan secara sistematis aturan waris yang ditetapkan al-Qur’an, menekankan bahwa aturan tersebut bukan sekadar ketetapan hukum, tetapi juga cara menjaga keseimbangan ekonomi keluarga dan masyarakat.
Jilid IV juga memuat penjelasan tentang larangan menikahi perempuan tertentu, yang ditutup pada ayat 23 Surah al-Nisâ’. Quraish Shihab menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga kesucian ikatan keluarga dan mencegah kerusakan sosial. Ia menekankan bahwa setiap ketentuan al-Qur’an selalu memiliki hikmah yang dalam, meski terkadang belum sepenuhnya dipahami manusia.
Dengan uraian panjang lebar, Tafsir Al-Mishbah Jilid IV menghadirkan al-Qur’an sebagai sumber hukum, moralitas, dan inspirasi yang hidup. Quraish Shihab tidak hanya menafsirkan teks, tetapi juga mengaitkannya dengan problematika modern: dari isu keadilan sosial hingga tantangan keluarga di era globalisasi. Dengan demikian, jilid ini menjadi panduan penting bagi siapa saja yang ingin melihat wajah al-Qur’an yang ramah, penuh hikmah, dan relevan bagi kehidupan masa kini.