Tafsir Al-Mishbah Jilid II: Menyibak Hikmah Surah al-Baqarah Ayat 142 hingga Ayat 252
Jakarta – Jilid II Tafsir Al-Mishbah karya Prof. Dr. M. Quraish Shihab melanjutkan perjalanan intelektual dan spiritual umat Islam dalam memahami firman Allah, kali ini melalui penafsiran Surah al-Baqarah ayat 142 hingga ayat 252. Bagian ini memperlihatkan betapa al-Qur’an bukan hanya kitab suci yang dibaca, tetapi juga pedoman yang mengatur arah kehidupan, menata masyarakat, dan membangun peradaban.
Pada awal jilid ini, Quraish Shihab menyoroti pergantian kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah di Makkah. Ia menjelaskan peristiwa ini bukan sekadar perubahan arah dalam salat, melainkan simbol peralihan kepemimpinan spiritual dari Bani Israil menuju umat Islam. Quraish Shihab mengaitkan hal ini dengan pesan moral: bahwa Allah menentukan arah perjalanan umat sesuai dengan rencana-Nya, dan manusia dituntut untuk patuh, ikhlas, serta siap menerima perubahan demi kebaikan.
Selanjutnya, jilid ini mengupas ajaran tentang umat pertengahan (ummatan wasathan). Quraish Shihab menegaskan bahwa umat Islam memiliki misi keseimbangan: antara dunia dan akhirat, akal dan wahyu, individualitas dan kolektivitas. Konsep ini ia hubungkan dengan kondisi bangsa Indonesia yang beragam, menekankan pentingnya toleransi, moderasi, dan persatuan.
Penafsiran kemudian memasuki hukum-hukum praktis, mulai dari ibadah, muamalah, hingga pernikahan. Ayat-ayat tentang puasa, zakat, haji, dan jihad diulas dengan rinci. Quraish Shihab menekankan bahwa ibadah bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi memiliki dimensi sosial yang kuat. Puasa, misalnya, bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi melatih empati, kepekaan sosial, dan solidaritas terhadap kaum lemah.
Salah satu bahasan penting dalam jilid ini adalah perintah qishâsh (balasan setimpal) dalam hukum pidana Islam. Quraish Shihab menafsirkannya dengan perspektif keadilan yang penuh hikmah. Baginya, qishâsh bukan sekadar pembalasan, tetapi mekanisme menjaga ketertiban sosial. Ia menegaskan bahwa hukum Islam selalu mengandung nilai rahmah, membuka ruang maaf, dan mengedepankan perdamaian jika memungkinkan.
Jilid ini juga memuat ayat-ayat tentang pernikahan dan keluarga, termasuk hukum poligami. Quraish Shihab memberikan penjelasan yang menyejukkan, menekankan bahwa al-Qur’an menempatkan keluarga sebagai institusi sakral yang dibangun di atas kasih sayang dan tanggung jawab. Ia menyoroti bahwa izin poligami dalam al-Qur’an sangat terbatas, penuh syarat, dan bukan anjuran, melainkan solusi dalam keadaan darurat sosial.
Di bagian akhir, Quraish Shihab mengupas ayat kursi (al-Baqarah: 255) yang sering disebut sebagai ayat paling agung dalam al-Qur’an. Namun sebelum itu, pada ayat-ayat menjelangnya, ia menekankan pentingnya keimanan, jihad dengan harta dan jiwa, serta kewajiban menolong sesama. Ia menggambarkan Islam sebagai agama yang membangun masyarakat berlandaskan iman yang kokoh, keadilan, dan kepedulian sosial.
Jilid II ditutup dengan kisah Thalut dan Jalut, yang mengandung pelajaran tentang kepemimpinan, keberanian, dan keimanan. Quraish Shihab menjelaskan bahwa kemenangan tidak ditentukan oleh jumlah pasukan atau kekuatan material, melainkan oleh keikhlasan dan pertolongan Allah. Pesan ini terasa relevan untuk bangsa yang sering diuji oleh krisis, bahwa keteguhan iman dan persatuan adalah kunci menghadapi tantangan besar.
Dengan uraian yang lembut, komunikatif, dan penuh wawasan kontemporer, Jilid II Tafsir Al-Mishbah meneguhkan posisi kitab ini sebagai tafsir modern yang membumikan al-Qur’an dalam kehidupan nyata. Ia menjembatani antara teks wahyu dan konteks masyarakat, menghadirkan al-Qur’an sebagai cahaya penerang yang membimbing umat di setiap zaman.