Tafsir al-Manâr Jilid 4: Pesan Moral dan Sosial dari Surat an-Nisâ’
Kairo – Jilid keempat Tafsir al-Manâr beralih pada pembahasan Surat an-Nisâ’, sebuah surah penting yang dikenal sebagai “piagam sosial” dalam al-Qur’an. Surah ini menekankan hukum-hukum keluarga, hak-hak perempuan, prinsip keadilan, dan aturan sosial yang menjadi fondasi masyarakat Islam. Dalam jilid ini, pemikiran reformis Muhammad Abduh, yang kemudian dilanjutkan oleh Rasyid Ridha, tampil semakin progresif dengan menawarkan tafsir yang sesuai kebutuhan zaman.
Sejak awal penafsiran, al-Manâr menekankan bahwa Surat an-Nisâ’ turun untuk melindungi kelompok lemah: perempuan, anak yatim, dan kaum miskin. Abduh menolak pandangan yang menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua. Baginya, ayat-ayat dalam surah ini justru mengangkat martabat perempuan, memberikan hak warisan, hak pendidikan, dan hak perlindungan sosial. Tafsir ini dianggap sebagai langkah maju karena pada masa itu dunia Islam masih banyak dipengaruhi budaya patriarki.
Salah satu sorotan penting adalah tafsir terhadap ayat poligami. Abduh menegaskan bahwa poligami bukanlah perintah mutlak, melainkan jalan darurat dengan syarat keadilan yang nyaris mustahil diwujudkan. Dengan demikian, tafsir ini dipandang progresif karena membuka pintu untuk membatasi praktik poligami yang sering disalahgunakan.
Selain isu keluarga, jilid keempat ini juga membahas hukum warisan dengan pendekatan rasional. Abduh menjelaskan bahwa aturan waris dalam Islam adalah sistem keadilan sosial yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan tanggung jawab dalam keluarga. Tafsir ini menolak pandangan bahwa hukum waris Islam tidak relevan dengan modernitas, justru menegaskan bahwa sistem tersebut masih sangat sesuai untuk menjaga keseimbangan sosial.
Dalam aspek politik, tafsir al-Manâr juga mengupas ayat-ayat tentang kepemimpinan dan keadilan. Abduh menekankan bahwa penguasa harus menjalankan amanah berdasarkan syura (musyawarah) dan hukum Allah. Ia mengkritik praktik tirani yang marak pada dunia Islam kala itu, menyatakan bahwa umat tidak akan bangkit jika terus tunduk pada penguasa zalim tanpa mengedepankan prinsip keadilan.
Jilid ini juga menafsirkan ayat-ayat yang mengatur hubungan antara Muslim dengan non-Muslim. Tafsir al-Manâr menegaskan bahwa Islam mengajarkan toleransi, penghormatan, dan keadilan terhadap semua pihak, kecuali mereka yang secara nyata memusuhi dan menindas. Pesan ini dipandang relevan dengan kondisi dunia modern yang menuntut hidup berdampingan antar umat beragama.
Secara keseluruhan, jilid keempat memperlihatkan wajah tafsir al-Manâr yang sangat sosial, humanis, dan kontekstual. Abduh dan Ridha menggunakan ayat-ayat al-Qur’an bukan sekadar untuk kepentingan hukum formal, tetapi untuk membangun visi masyarakat Islam yang beradab, adil, dan berperikemanusiaan.
Banyak kalangan menilai bahwa tafsir Surat an-Nisâ’ dalam al-Manâr adalah salah satu bagian paling monumental. Ia tidak hanya menafsirkan teks, tetapi juga menawarkan gagasan reformasi hukum keluarga, hak-hak perempuan, dan kepemimpinan umat. Dengan demikian, jilid ini menjadi bukti kuat bahwa al-Qur’an adalah sumber nilai peradaban yang relevan sepanjang masa.