Lompat ke konten

Tafsir Al-Qurthuby Jilid V

Jilid Kelima Tafsir al-Qurthubî: Hukum Puasa, Qiblat, dan Kehidupan Sosial Umat Islam

Kairo — Setelah dalam jilid keempat membahas wasiat, jihad, hingga pengharaman khamr, kini Tafsir al-Qurthubî Jilid 5 berfokus pada ayat-ayat penting yang menjadi landasan ibadah dan kehidupan sosial umat Islam. Imam al-Qurthubî menyajikan tafsir yang tidak hanya mendalam secara tekstual, tetapi juga sarat dengan analisis hukum fikih, hikmah spiritual, serta konteks sejarah turunnya ayat.


🔹 Perintah Puasa: Dari Kewajiban hingga Hikmah

Bagian awal jilid ini memaparkan ayat-ayat tentang puasa Ramadhan dalam Surah al-Baqarah (ayat 183–187). Imam al-Qurthubî menjelaskan kewajiban puasa sebagai ibadah yang telah diwariskan kepada umat-umat terdahulu. Ia menafsirkan makna “agar kamu bertakwa” sebagai tujuan utama puasa, yaitu melatih jiwa agar mampu menahan hawa nafsu.

Selain hukum pokok puasa, ia membahas rinci mengenai:

  • Keringanan bagi orang sakit dan musafir.
  • Kewajiban fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa.
  • Hukum makan, minum, dan hubungan suami istri di malam Ramadhan.
  • Hikmah disyariatkannya puasa sebagai penyuci hati dan penguat spiritual.

Al-Qurthubî menekankan bahwa puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menjaga lisan, pandangan, dan hati dari segala hal yang membatalkan nilai takwa.


🔹 Perintah Menghadap Qiblat

Salah satu pembahasan penting dalam jilid ini adalah perubahan arah qiblat dari Baitul Maqdis (Yerusalem) menuju Ka‘bah (Makkah). Al-Qurthubî menjelaskan bahwa perintah ini bukan sekadar perpindahan arah dalam shalat, tetapi simbol penting identitas umat Islam yang berbeda dari umat sebelumnya.

Ia juga mengurai hikmah spiritualnya: Ka‘bah sebagai pusat tauhid sejak zaman Nabi Ibrahim, sekaligus lambang persatuan umat Islam di seluruh dunia.


🔹 Larangan Memakan Harta dengan Cara Batil

Dalam lanjutan Surah al-Baqarah, Imam al-Qurthubî menafsirkan ayat-ayat tentang larangan memakan harta secara batil, baik melalui riba, korupsi, maupun penipuan. Tafsir ini memperlihatkan kepedulian Islam terhadap keadilan sosial dan ekonomi.

Menurutnya, menjaga kehalalan harta bukan hanya soal hukum dunia, tetapi juga menyangkut keberkahan ibadah seorang muslim.


🔹 Ayat Kursi: Keagungan dan Kekuasaan Allah

Salah satu puncak dalam jilid ini adalah tafsir Ayat Kursi (QS. al-Baqarah: 255), yang disebut sebagai ayat paling agung dalam Al-Qur’an. Imam al-Qurthubî menafsirkan kalimat demi kalimatnya dengan penuh ketelitian, menjelaskan sifat-sifat Allah yang Maha Hidup, Maha Mengetahui, dan Maha Berkuasa atas seluruh makhluk.

Ia mengutip banyak hadis tentang keutamaan Ayat Kursi, termasuk sebagai pelindung dari gangguan jin dan setan. Dengan gaya penafsiran yang mendalam, ia menjadikan ayat ini sebagai pusat pembahasan tauhid dalam jilid kelima.


🔹 Infak, Sedekah, dan Larangan Riba

Masih dalam Surah al-Baqarah, al-Qurthubî menyoroti panjang lebar tentang infak dan sedekah. Ia menjelaskan etika memberi, larangan mengungkit-ungkit pemberian, serta keutamaan menafkahkan harta di jalan Allah.

Selain itu, jilid ini juga mengupas tuntas larangan riba dengan detail:

  • Bentuk riba jahiliyah dan bagaimana Al-Qur’an menghapusnya.
  • Dampak buruk riba terhadap masyarakat.
  • Perbedaan pandangan ulama terkait akad-akad muamalah.

Al-Qurthubî menyebut riba sebagai dosa besar yang merusak tatanan ekonomi umat.


🔹 Hukum Qishash dan Keadilan Pidana

Salah satu pembahasan hukum yang menonjol adalah qishash, yaitu balasan setimpal bagi pelaku pembunuhan. Imam al-Qurthubî menekankan bahwa qishash bukan bentuk kekerasan, melainkan mekanisme keadilan yang menjaga hak hidup manusia.

Namun, ia juga menekankan adanya keringanan berupa diyat (ganti rugi) jika keluarga korban memaafkan pelaku, menandakan bahwa Islam mengedepankan keadilan sekaligus kasih sayang.


🔹 Metode Penafsiran: Tekstual dan Fikih

Dalam jilid ini, Imam al-Qurthubî kembali menampilkan ciri khasnya: setiap ayat ditafsirkan dengan analisis bahasa Arab, dilengkapi pendapat para ulama fikih dari berbagai mazhab, lalu disimpulkan dengan analisis pribadinya yang kritis.

Hal ini membuat tafsirnya bukan sekadar kitab tafsir, melainkan rujukan hukum Islam yang komprehensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *