Lompat ke konten

Tafsir Al-Qurthuby Jilid II

Jilid Kedua Tafsir al-Qurthubî: Dari Syariat Ibadah hingga Polemik Hukum Waris

Kairo — Setelah membuka fondasi dengan tafsir Surah al-Fâtihah dan bagian awal Surah al-Baqarah dalam jilid pertama, Imam al-Qurthubî melanjutkan penjelasan panjangnya dalam Jilid Kedua Tafsir al-Qurthubî, yang semakin memperlihatkan corak fikih dan hukum Islam. Di jilid ini, para pembaca disuguhi analisis hukum yang semakin detail, disertai pembahasan bahasa, qira’at, hingga perdebatan antar-mazhab.

Fokus utama jilid kedua adalah lanjutan Surah al-Baqarah. Ayat-ayat yang ditafsirkan dalam bagian ini meliputi berbagai ketentuan hukum yang menjadi pondasi kehidupan umat Islam, seperti:

🔹 Hukum Shalat, Puasa, dan Zakat

Al-Qurthubî menjelaskan secara rinci perintah shalat dan zakat, termasuk kedudukannya sebagai tiang agama. Begitu pula dengan kewajiban puasa Ramadan, yang diuraikan tidak hanya dari segi kewajiban, tetapi juga syarat, rukunnya, dan keringanan (rukhshah) bagi orang sakit atau musafir.

Dalam tafsir ini, al-Qurthubî menampilkan pandangan berbagai mazhab, menimbang argumen yang menguatkan satu hukum dibanding lainnya. Dengan demikian, tafsir ini tidak hanya sekadar penjelasan ayat, tetapi juga menjadi rujukan fikih perbandingan.

🔹 Qishash dan Hukum Jinayah

Salah satu topik penting dalam jilid ini adalah hukum qishash, yakni hukuman balasan bagi pelaku pembunuhan. Al-Qurthubî mengurai makna ayat “walakum fil qishâshi hayâtun” (dalam qishash terdapat kehidupan), menegaskan bahwa hukum ini bukanlah balas dendam, melainkan cara menjaga keamanan dan keadilan dalam masyarakat.

Ia juga membandingkan pendapat para fuqaha tentang hak ahli waris: apakah boleh memaafkan pelaku dengan diyat (ganti rugi) atau harus tetap menjalankan hukuman qishash.

🔹 Hukum Waris dan Wasiat

Bagian lain yang menarik perhatian adalah hukum wasiat dan warisan, yang menjadi pilar penting dalam syariat Islam. Al-Qurthubî menafsirkan ayat-ayat waris dengan sangat detail, menjelaskan siapa saja yang berhak menerima, bagaimana pembagian dilakukan, serta perbedaan pendapat ulama dalam kasus-kasus khusus.

Ia juga menguraikan tentang wasiat: batasan maksimalnya, kedudukan wasiat bagi non-ahli waris, dan bagaimana penerapannya bila bertentangan dengan hak waris yang sudah ditetapkan Al-Qur’an.

🔹 Kisah-kisah Bani Israil

Di samping hukum, al-Qurthubî tetap menyoroti dimensi kisah. Dalam jilid kedua ini, kisah-kisah Bani Israil masih mendapat porsi besar, terutama terkait bagaimana mereka melanggar perintah Allah, menolak para nabi, dan melanggar hukum-hukum syariat. Kisah-kisah ini dihadirkan bukan sekadar cerita, tetapi juga sebagai peringatan moral bagi umat Islam agar tidak mengulangi kesalahan mereka.

🔹 Metodologi yang Konsisten

Ciri khas tafsir al-Qurthubî semakin terasa di jilid kedua ini. Setiap ayat tidak hanya ditafsirkan secara linguistik dan kontekstual, tetapi juga dikaitkan langsung dengan aspek hukum syariat. Al-Qurthubî menyajikan pandangan ulama lintas mazhab, meski cenderung condong pada mazhab Maliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *