Menyibak Jilid Pertama Tafsir al-Qurthubî: Fondasi Ilmu, Hukum, dan Spiritualitas dalam Al-Qur’an
Kairo — Karya monumental Imam Abû ‘Abdillâh Muhammad bin Ahmad al-Qurthubî kembali menjadi sorotan dalam kajian tafsir klasik. Kitab tafsir berjudul Al-Jâmi‘ li Ahkâm al-Qur’ân, atau yang lebih dikenal sebagai Tafsir al-Qurthubî, terdiri dari 20 jilid besar yang mengupas Al-Qur’an dari sisi hukum, akidah, hingga nilai-nilai kehidupan. Kini, perhatian tertuju pada Jilid Pertama, yang menjadi pintu masuk sekaligus landasan bagi keseluruhan karya tersebut.
Dalam jilid perdana ini, Al-Qurthubî mengawali pembahasan dengan Surah al-Fâtihah yang terdiri dari tujuh ayat dan dijuluki sebagai Ummul Kitâb (induk Al-Qur’an). Tidak berhenti pada penafsiran lafaz dan makna, al-Qurthubî menghadirkan analisis luas tentang kedudukan surah ini dalam ritual ibadah. Menurutnya, al-Fâtihah adalah syarat sah dalam shalat, bahkan menjadi pilar utama doa seorang hamba kepada Tuhannya.
Lebih jauh, tafsir ini tidak hanya menguraikan keutamaan membaca al-Fâtihah, melainkan juga menyinggung perdebatan hukum fiqih antarulama. Misalnya, bagaimana kedudukan basmalah: apakah ia termasuk ayat dari al-Fâtihah atau sekadar pembuka surah? Perbedaan pendapat ini dijabarkan secara detail dengan rujukan kepada mazhab-mazhab besar, khususnya Maliki, Syafi’i, dan Hanafi.
Tak berhenti pada surah pembuka, Jilid Pertama juga mulai masuk ke Surah al-Baqarah. Dengan 286 ayat, surah ini dipaparkan panjang lebar karena memuat fondasi hukum Islam yang sangat penting. Di sinilah al-Qurthubî menguraikan tentang:
- Kewajiban shalat, zakat, dan puasa Ramadan.
- Hukum qishash (balasan setimpal bagi pelaku kriminal).
- Ketentuan warisan.
- Aturan pernikahan dan perceraian.
- Larangan riba yang menjadi salah satu tema besar dalam syariat.
Tidak ketinggalan, kisah-kisah para nabi dan umat terdahulu juga dijabarkan. Mulai dari kisah Nabi Adam yang diturunkan ke bumi, hingga kisah Bani Israil yang penuh pelajaran moral. Bagi al-Qurthubî, sejarah bukan hanya cerita masa lalu, tetapi juga cermin bagi umat Islam agar tidak terjebak dalam kesalahan yang sama.
Dari sudut pandang gaya tafsir, Jilid Pertama memperlihatkan ciri khas al-Qurthubî: menggabungkan antara riwayah (riwayat tafsir dari Rasulullah, sahabat, dan tabi’in) dengan dirâyah (analisis rasional dan fiqih). Pendekatannya membuat tafsir ini tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga berfungsi sebagai ensiklopedia hukum Islam.
Para peneliti menilai, Jilid Pertama ibarat “gerbang besar” yang membuka jalan ke dalam samudera tafsir al-Qurthubî. Dari sini, pembaca diperkenalkan dengan metode tafsir yang komprehensif, memadukan antara bahasa, hukum, sejarah, hingga hikmah kehidupan.
Dengan demikian, Jilid Pertama bukan hanya sekadar tafsir awal dari mushaf, melainkan landasan metodologis yang menegaskan bahwa setiap ayat Al-Qur’an memiliki dimensi hukum, akidah, dan akhlak. Tak heran bila karya ini terus dijadikan rujukan utama dalam kajian tafsir hukum Islam hingga hari ini.