Lompat ke konten

Tafsir Al-Qurthubi

Tafsir Al-Qurthubî: Rujukan Abadi dalam Kajian Hukum Islam

Jakarta – Kitab Al-Jâmi‘ li Ahkâm al-Qur’ân wa al-Mubayyin li mâ Tadhammanahu min as-Sunnah wa Ây al-Furqân, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tafsîr al-Qurthubî, hingga kini tetap menjadi salah satu karya monumental dalam studi tafsir Al-Qur’an. Disusun oleh Imam Abû ‘Abdillâh Muhammad bin Ahmad bin Abî Bakr al-Anshârî al-Qurthubî (w. 671 H/1272 M), kitab ini tidak hanya mengupas kandungan Al-Qur’an secara mendalam, tetapi juga menjadi rujukan utama dalam memahami hukum-hukum syariat.

Tafsir ini kerap dijuluki sebagai Tafsîr al-Ahkâm karena fokus utamanya terletak pada penjelasan ayat-ayat hukum yang berkaitan dengan fikih, halal-haram, serta berbagai aturan syariat. Sebagai ulama bermazhab Mâlikî, Imam Al-Qurthubî menampilkan pendekatan fikih Maliki dalam penafsirannya, sembari tetap menyajikan perbandingan dengan mazhab-mazhab lain.

Lebih dari sekadar tafsir hukum, karya ini mencakup berbagai disiplin ilmu. Pembahasan meliputi ilmu bahasa Arab, balaghah, qirâ’ât, asbâb an-nuzûl, hadis Nabi, atsar sahabat, hingga perbedaan pendapat para ulama. Dengan metode yang sistematis, setiap penafsiran ayat biasanya dimulai dari bacaan, penjelasan kosa kata, aspek bahasa, hukum yang terkandung, lalu disertai pandangan para ahli.

Keistimewaan Tafsîr al-Qurthubî tidak hanya pada kedalaman kajian hukumnya. Kitab ini juga membahas akidah, tauhid, bantahan terhadap aliran sesat, kisah-kisah umat terdahulu, hingga nilai-nilai etika dan akhlak. Al-Qurthubî memadukan tafsir ma’tsûr (riwayat sahabat dan tabi’in) dengan ra’yi (ijtihad berbasis kaidah fikih dan bahasa), sekaligus menghadirkan kritik ilmiah yang tajam terhadap berbagai pendapat ulama.

Hingga kini, Tafsîr al-Qurthubî masih diajarkan di berbagai universitas Islam dan pondok pesantren, terutama dalam kajian tafsir tematik tentang hukum. Kedudukannya disejajarkan dengan karya besar ulama lain, seperti Ahkâm al-Qur’ân karya al-Jashshâsh, dan tetap menjadi sumber rujukan penting bagi para peneliti, ahli fikih, dan pecinta ilmu tafsir di seluruh dunia Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *